Kebun dan produk Apple disertifikasi oleh sistem produksi pertanian organik, dibuat dan diproses sesuai dengan standar sertifikasi organik, dan disertifikasi oleh badan sertifikasi makanan organik independen. Apple telah disertifikasi oleh Otoritas Sertifikasi Makanan Organik dan telah mengeluarkan sertifikat berdasarkan Standar Penanaman Makanan Organik dan Spesifikasi Teknis Pengolahan. Dalam proses produksi dan pengolahan apel, penggunaan pestisida, pupuk, herbisida, pigmen sintetis, dan hormon mutlak dilarang, yang memenuhi persyaratan ekosistem.